PUBLISHER MUSIK ? Seberapa Butuhkah kita sebagai musisi (pencipta lagu) ?

Kemarin kita telah membahas “Fokus Jadi Musisi Penghasilan Darimana ?” Di: 

Kali ini saya ingin membahas tentang seberapa pentingnya MUSIK PUBLISHER ?

Namun sebelum itu, saya ingin mengutip sebagian berita dari liputan 6

Sebaiknya dibaca:

***

Untuk itu, Rizal (Armada) sang vokalis mengakui bandnya tak masalah kalau lagu Armada diakui oleh orang lain, seperti single Mau Dibawa Kemana yang dirilis ulang oleh Marcell Siahaan. Bagi mereka, yang terpenting mereka mendapatkan royalti dari lagu itu.

“Iya memang lagu itu lebih dikenal milik Marcell dibandingkan Armada. Tapi kami nggak masalah, yang penting kami tetap dapat royalti. Motivasi kami bermusik kan memang ingin kaya,” ungkap Rizal tertawa di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).

Sumber: m.liputan6.com/…/armada-band-tak-masalah-lagu-diakui-orang-…

****

Kenapa ia tidak khawatir ?

Karena Hak Cipta dari lagu nya sudah diamankan oleh Publisher yang mereka tunjuk.

Namun apa sebenarnya Fungsi Publisher ?
Music Publisher itu label atau bukan ?

Berikut pembahasan nya

Baca dengan jelas ya!

Publisher Musik adalah pihak yang mengelola, mengadministrasi dan mengekploitasi hak cipta.

Dimulai dengan membuat hak cipta menjadi fiksasi (misalnya jadi format not balok tercetak, atau lagu), kemudian diterbitkan kepada publik. Itu adalah caranya, Tanpa langkah ini, hak cipta tidak bisa diuangkan.

4 Hak dari Hak cipta yang utama (rights) yang diurus oleh Publisher adalah:

Hak Reproduksi

Hak Distribusi

Hak Derivatif

Hak Performing Rights

Hak tersebut dijelaskan langsung Oleh Irvan Samsons selaku pemilik dari massive music (Perusahaan Music Publishing) di chanel Duniamanji di Youtube

Nonton disini: https://youtu.be/BPhkxWAofQ4
(Menit 4:50 sampai akhir)

Jangan lupa subscribe chanelnya

4 hak tersebut sebenarnya bisa diurus sendiri oleh si pencipta lagu (self-published), namun tentunya harus melewati proses yang rumit untuk dikelola karena permasalahan dan administrasi yang timbul cukup merepotkan.

Karena itu pula, mengurusi publishing sendiri berarti memerlukan sumber daya yang cukup dan kompeten untuk mengeksploitasi semua hak tersebut sehingga hak cipta bisa optimal secara komersial.

Di era ekonomi musik mulai beralih dari ekonomi Corporat ke ekonomi Creator (masih diperdebatkan, namun saat ini bisa dilihat tumbuhnya semakin banyak media yang memungkinkan Creator berhubungan langsung dengan pembeli/penggemar), maka layanan music publishing semakin relevan.

Bahkan scope of business-nya yang lebih luas daripada label rekaman yang hanya memiliki/mengelola hak cipta yang direkam, lewat kepemilikan master, jadi semakin menarik.

Lewat musik publisher pula musisi (pencipta atau penampil) bisa mendaftarkan karyanya

MUSIC PUBLISHING BERBEDA DENGAN LABEL, jadi untuk mendaftarkan karya, musisi sebenarnya tidak perlu label. Hanya perlu Music Publishing.

Mereka juga bisa mendaftarkan karya musisi ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sementara itu agar jelas tugas masing-masing, Music Publishing bertugas untuk menjual (atau mengeksploitasi) dan LMK melakukan koleksi hasil penjualan/eksploitasi tersebut.

Tentunya bukan industri di negara berkembang namanya, jika tanpa salah kaprah. MP pun sering diterjang salah kaprah yang tentunya juga membuat perkembangannya terhambat.

Secara historis, industri musik di Indonesia dibentuk oleh industri rekaman (industri rekaman ≠ industri musik). Lewat major label yang masuk dan beroperasi di Indonesia sejak pertengahan 90-an, industri mulai terbentuk dan berkembang. Karena itu pula semua yang ada di industri musik, sering disangka bagian dari label.

Sering muncul pertanyaan dari musisi yang menyangka music publisher adalah bagian dari label. Pengalaman saya pertama kali mendengar music publishing juga begitu.

Tapi salah kaprah tersebut juga tidak terjadi begitu saja. Kebanyakan musisi yang tandatangan kontrak dengan label, tidak diberi tahu soal itu oleh labelnya (karena memang tugas musisi sendiri yang mengetahuinya). Dan lagi, kebanyakan label juga memiliki perusahaan Music Publishing (meski secara legal dipisahkan dengan PT yang berbeda).

Selain disangka bagian dari label, Music Publishimg juga sering salah diartikan sebagai penerbit, seperti penerbit buku. Jadi Music Publishing seringkali disangka pihak yang mengurus penerbitan ke media. Ya mirip sih, sama-sama menerbitkan, tapi seperti yang sudah dijelaskan di atas, penerbitan produk musik dan media itu berbeda.

Mudah-mudahan bisa tersebar dan lebih banyak orang mengerti tentang Music Publishing di Indonesia. Memahami music publishing adalah salah satu kunci agar musisi bisa mencari uang, lewat hak cipta yang sudah mereka miliki.

(Beberapa tulisan ini bersumber dari: http://www.robinmalau.com/musik-tempo-2/)

P.S:

Jadi intinya Publisher itu sangat dibutuhkan apabila anda memiliki aset berbentuk Lagu Ciptaan sendiri. Bayangkan saja ketika anda harus mengurus sendiri Publishing dari lagu – lagu anda, maka waktu dan tenaga anda akan habis untuk mengurus hal – hal administratif yang super ribet itu, yang dimana waktu dan tenaga yang anda punya sebagai musisi dapat anda gunakan untuk lebih banyak kegiatan – kegiatan di ranah kreatifitas untuk berkarya.